Satpol PP Sikat 66 Reklame Tak Bertuan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 20 Februari 2020 19:28 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polisi Pamong Praja (PP) Kota Mojokerto makin gencar menggelar razia baliho liar. Sejak akhir tahun lalu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini telah berhasil menurunkan sedikitnya 66 papan reklame dan baliho bodong.
Kini media iklan berbagai ukuran yang tak diurusi oleh pemiliknya disikat habis polisi pemda.
BACA JUGA:
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto dan Lurah Gunung Gedangan Jadi Petugas Damkar Dadakan
Damkar Kota Mojokerto Gelar Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran
Pimpinan DPRD Peringatkan Pemkot Mojokerto Tak Gunakan Kekerasan Saat Relokasi PKL
Sempat Bikin Resah, Dinsos P3A Kota Mojokerto Evakuasi ODGJ Putus Cinta ke GCK Jombang
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengungkapkan tindakan OPD tersebut adalah langkah final. Itu lantaran peringatan pemilik reklame memenuhi kewajiban perpanjangan izin tak lagi direspons positif.
Kepada wartawan, Dodik mengungkapkan dari hasil pemetaan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP tahun lalu, lebih dari seratus reklame yang tersebar di hampir seluruh kawasan lebih dari separuhnya terindikasi tidak berizin. Selebihnya, masa izin habis.
Namun, deadline pengurusan perpanjangan izin dalam bentuk stiker yang ditempel di setiap papan reklame, agar pemiliknya melakukan klarifikasi sudah terlewati.