Satpol PP Sikat 66 Reklame Tak Bertuan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satpol PP Sikat 66 Reklame Tak Bertuan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 20 Februari 2020 19:28 WIB

Eksekusi reklame bodong di Kota Mojokerto. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

“Karena sudah melewati deadline, maka tidak ada toleransi lagi. Artinya eksekusi jalan,” terang Dodik.

Soal hasil penebangan tiang dan papan reklame yang sebagian besar berbahan besi, ujar Dodik, saat ini ditimbun di salah satu sudut perkantoran Dishub Kota Mojokerto di jalan bypass. Setelah diiventarisir DPPKA, kantor Inspektorat akan melakukan penaksiran harga pasar untuk kemudian dilakukan pelelangan terbuka. Hasil lelang masuk dalam kas daerah.

Meski sudah dilakukan sapu bersih reklame bodong, ujar Dodik, moratorium reklame yang dilakukan sejak beberapa bulan silam masih tetap berlanjut.

“Moratorium akan ditutup setelah sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame yang direncanakan dimulai pekan keempat bulan Pebruari,” terangnya. (yep/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video