Polisi di Blitar Sita Bahan Pembuat Petasan, Rencananya akan Diledakkan Saat Hari Raya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi di Blitar Sita Bahan Pembuat Petasan, Rencananya akan Diledakkan Saat Hari Raya

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 22 Mei 2020 15:10 WIB

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela menunjukkan barang bukti berupa bahan petasan yang diamankan.

"Hasil pemeriksaan dari pelaku pertama membeli bahan petasan dari seorang penjual yang juga sudah berhasil kami amankan. Harganya Rp.220.000 per kilogram," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku Saiful Anwar, dia membuat petasan tersebut bukan untuk dijual. Melainkan untuk diledakkan sendiri saat Hari Raya Idul Fitri. "Tidak daya jual pak, mau saya ledakkan sendiri saat hari raya," ujar Saiful Anwar.

AKBP Leonard menenegaskan, para pelaku melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951, di antaranya berbunyi barangsiapa memperoleh, memiliki, menyimpan bahan peledak berbahaya, diancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara.

"Kedua tersangka paling tidak akan mendapatkan hukuman penjara minimal lima tahun penjara," tegasnya. (ina/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video