​Jaksa Tetap Menuntut Kades Tarokan 1 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Jaksa Tetap Menuntut Kades Tarokan 1 Tahun Penjara

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 04 Juni 2020 19:11 WIB

Penasihat Hukum terdakwa Supadi, Prayogo Laksono, S.H., M.H., dan Rekan usai sidang. (foto: MUJI/ BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bertahan meyakini bahwa Supadi, bakal calon bupati Kediri yang juga Kepala Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri bersalah secara meyakinkan karena telah menggunakan gelar akademik secara tidak sah. Yakni dengan bukti digunakannya akta notaris dari Eko Sunu Jatmiko S.H., dan Trisnawati S.H., dalam transaksi penjualan tanah.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda replik itu, JPU tetap menuntut Supadi untuk dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Kami tetap pada tuntutan pidana kami semula, semua pledoi (pembelaan) PH (Penasihat Hukum) terdakwa sudah dijabarkan dalam analisis yuridis yang ada dalam tuntutan,” ujar JPU Iskandar S.H., usai sidang.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Prayogo Laksono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya tetap meminta agar majelis hakim membebaskan Supadi. Prayogo mencontohkan bahwa ada kasus serupa yang terjadi di PN Sidoarjo, di mana terdakwa oleh majelis hakim telah diputus bebas.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Ijazah Palsu

Berita Terkait

Bangsaonline Video