​Jaksa Tetap Menuntut Kades Tarokan 1 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Jaksa Tetap Menuntut Kades Tarokan 1 Tahun Penjara

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 04 Juni 2020 19:11 WIB

Penasihat Hukum terdakwa Supadi, Prayogo Laksono, S.H., M.H., dan Rekan usai sidang. (foto: MUJI/ BANGSAONLINE)

"Makanya tadi kami memberi masukan kepada majelis hakim bahwa ada kasus yang hampir sama dengan klien kami telah diputus bebas di PN Sidoarjo," kata Prayogo usai sidang, Kamis (4/6/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Supadi dilaporkan ke polisi karena diduga telah menggunakan gelar akdemik secara tidak sah, yakni Sarjana Ekonomi (SE), sebagaimana yang tertera dalam akta kuasa jual tanah yang dikeluarkan oleh Notaris Eko Sunu dan Trisnawati.

Pihak Supadi sendiri mengelak bahwa SE di belakang namanya adalah gelar akademik. Menurutnya, SE di belakang nama Supadi adalah singkatan dari nama Subiari Erlangga. Namun, dalam berkas apa pun, nama Subiari Erlangga tidak pernah digunakan.

Persidangan selanjutnya dengan agenda sidang putusan, akan digelar hari Kamis minggu depan. (uji/zar)

 

 Tag:   Ijazah Palsu

Berita Terkait

Bangsaonline Video