Jaksa Tetap Menuntut Kades Tarokan 1 Tahun Penjara
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 04 Juni 2020 19:11 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bertahan meyakini bahwa Supadi, bakal calon bupati Kediri yang juga Kepala Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri bersalah secara meyakinkan karena telah menggunakan gelar akademik secara tidak sah. Yakni dengan bukti digunakannya akta notaris dari Eko Sunu Jatmiko S.H., dan Trisnawati S.H., dalam transaksi penjualan tanah.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda replik itu, JPU tetap menuntut Supadi untuk dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:
Kuasa Hukum: Laporan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Termasuk Pencemaran Nama Baik
Rektor Universitas Tritunggal: Giri Sancoko Berkuliah, Skripsi, Yudisium, dan Diwisuda di Kampus ini
Dituduh Berijazah Palsu, Siapa Penggoyang Bupati Ponorogo Giri Sancoko?
Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo, KPU Jatim: Bukan Ranah dan Kewenangan Kami
“Kami tetap pada tuntutan pidana kami semula, semua pledoi (pembelaan) PH (Penasihat Hukum) terdakwa sudah dijabarkan dalam analisis yuridis yang ada dalam tuntutan,” ujar JPU Iskandar S.H., usai sidang.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Prayogo Laksono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya tetap meminta agar majelis hakim membebaskan Supadi. Prayogo mencontohkan bahwa ada kasus serupa yang terjadi di PN Sidoarjo, di mana terdakwa oleh majelis hakim telah diputus bebas.