Proses Ganti Untung Bendungan Bagong, Kejari Trenggalek: Masyarakat Jangan Sampai Terprovokasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Proses Ganti Untung Bendungan Bagong, Kejari Trenggalek: Masyarakat Jangan Sampai Terprovokasi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 21 Juli 2020 20:34 WIB

Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Bendungan Bagong di Kantor Desa Sumurup. (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

Sementara itu, Kepala BPN (Badan Pertanahan Negara) Kabupaten Trenggalek dalam sambutannya melaporkan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bagong ini berada di dua desa, yakni Desa Sengon dan Desa Sumurup yang berada di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.

"Berdasarkan penetapan lokasi seluruhnya adalah 1.851.500 meter persegi atau 185 hektare kurang lebihnya," paparnya.

Di Desa Sumurup, sambungnya, sudah dilakukan pengukuran tanah seluas 697 hektare, begitu pun dengan Desa Sengon, yakni 488 hektare lebih.

Dia kemudian mengutarakan proses ganti untung ini, yakni sesuai dengan ketentuan dari LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) yang menyebutkan bahwa ganti untung nantinya berupa uang tunai.

"LMAN itu nanti yang akan melakukan pembayaran mengenai ganti untung ini," tukasnya. (man/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video