Kasus Logo Parpol, KPID Jatim Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis Kepada SBO TV Surabaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Kasus Logo Parpol, KPID Jatim Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis Kepada SBO TV Surabaya

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nanang Fachrurrozi
Kamis, 10 September 2020 19:44 WIB

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur. (foto: ist).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dampak tayangan program GURUku, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur memberikan sanksi tegas, yakni teguran tertulis kepada SBO TV di Surabaya.

"Berdasarkan hasil temuan sidang tersebut, KPID Jawa Timur melakukan rapat pleno dan memutuskan TV Lokal tersebut terbukti melanggar Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Bab XX tentang Bahasa, Bendera, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Pasal 37 dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) Bab XX tentang Bahasa, Bendera, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Pasal 54 Ayat (1) yang menyatakan bahwa 'Program siaran yang bermuatan penggunaan Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku'," ujar A. Afif Amrullah, M.E.I., Ketua KPID Jatim dalam rilisnya, Kamis (10/9/2020) sore.

"TV Lokal tersebut melanggar UU, yakni Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 48 Ayat (2) Huruf d yang menyatakan 'Dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai', dan gambar Garuda sebagai lambang negara sebagaimana terdapat dalam lampiran undang-undang dimaksud," lanjut Afif.

KPID Jawa Timur memberikan Sanksi Teguran Tertulis Pertama melalui Surat No. 480/855/114/IX/2020 tanggal 10 September 2020, sesuai dengan kewenangan KPID Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 51 dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 75 dan Pasal 79 Ayat (1).

"Mengingat pentingnya penggunaan dan pemahaman tentang Dasar Negara Republik Indonesia, KPID Jawa Timur meminta kepada SBO TV untuk menyajikan kembali materi tentang dalam program GURUku menggunakan materi yang sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, disertai dengan permohonan maaf," urainya.

"KPID Jawa Timur mengimbau agar TV Lokal tersebut meningkatkan kualitas kontrol internal agar program-program siarannya sesuai dengan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program (P3SPS)," pungkas Afif.

Berdasarkan hasil monitoring tim internal dan aduan dari masyarakat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur segera menindaklanjuti dengan mengundang TV Lokal di Surabaya untuk menghadiri sidang pemeriksaan pelanggaran isi siaran.

KPID Jawa Timur menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran isi siaran pada Kamis, 10 September 2020 pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh 5 komisioner KPID Jawa Timur serta 2 penanggung jawab program siaran SBO TV.

Sekadar diketahui, sebelumnya viral beredar cuplikan tayangan program salah satu televisi lokal, yakni program GURUku yang menjadi polemik di masyarakat.

Dalam tayangan itu, lambang sila keempat yang seharusnya berupa kepala banteng berubah menjadi logo salah satu partai politik. Tak pelak, hal itu pun memantik reaksi beragam dari publik.

Program GURUku merupakan program siaran kerja sama antara SBO TV dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya sebagai upaya untuk melakukan pendidikan yang terjangkau bagi siswa sekolah dasar di masa pandemi Covid-19. (nf/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video