​Kejaksaan Negeri Jombang Terapkan Restorative Justice pada 2 Pelaku Kasus Pencurian Handphone | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejaksaan Negeri Jombang Terapkan Restorative Justice pada ​2 Pelaku Kasus Pencurian Handphone

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 27 Oktober 2020 19:50 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Yulius Sigit Kristanto. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)

Hari ini, lanjut Sigit, ada perkara tindak pidana pencurian hp. Di mana barang yang dicuri tersebut seharga di bawah Rp 2,5 juta, dan barang bukti hasil kejahatan itu sudah kembali pada korban. Dalam perkara tindak pidana pencurian ini ada dua perkara yang dilakukan proses RJ.

“Korbannya sudah memaafkan. Karena ini kebetulan pelaku masih tetangga korban. Jadi lebih mengedepankan kerukunan antarkeluarga. Sedangkan dua perkara, yakni pencurian dan penadahan,” terang Kajari Jombang.

Sementara itu, pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan ini mengaku senang menerima program RJ.

Meski saat ini mereka bebas, namun keduanya mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Udah kapok, nyesel, dan ini pelajaran berharga bagi saya,” ujarnya. (aan/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video