​Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Disperindag Nganjuk Gencarkan Sosialisasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Disperindag Nganjuk Gencarkan Sosialisasi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Rabu, 11 November 2020 19:22 WIB

Sekretaris Disperindag Nganjuk, Heru Purnomo saat membuka sosialisasi Berantas Rokok Ilegal, Rabu (11/11). foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Upaya memutus peredaran rokok ilegal terus dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Nganjuk bersinergi dengan Bea Cukai Kediri. Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi kepada para pedagang atau kios rokok.

Seperti yang digelar pada Rabu (11/11) siang, Disperindag Nganjuk mengundang para pemilik kios rokok di aula kantor setempat untuk sosialisasi pencegahan dan penindakan rokok tanpa cukai. Sosialisasi ini mengangkat tema "Sinergitas Mengantisipasi Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Nganjuk".

Acara ini dihadiri Sekretaris Disperindag Nganjuk Heru Purnomo, Kasi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kediri Indra Prahara, dan Kasi Datun Kejari Nganjuk Boma Wira Nganjuk.

Heru Purnomo menjelaskan alasannya mengundang para pemilik kios, karena selama ini merekalah yang bersinggungan langsung dengan para pengedar rokok ilegal.

"Saya ingin adanya sinergitas antara pemilik kios dan pemerintah bersama-sama berantas rokok ilegal," kata Heru dikutip BANGSAONLINE.com, Rabu (11/11).

Menurutnya, tanpa adanya sinergitas yang baik, maka akan sulit menghentikan maupun memberantas peredaran rokok ilegal. Memang selama ini Nganjuk masih dalam kawasan bersih dalam peredaran rokok ilegal, karena masyarakat maupun pedagang kecil sudah berani untuk melapor jika ada temuan.

"Meski demikian, saya ingin agar pedagang perlu lebih jeli lagi, karena masuknya rokok ilegal bisa ditempuh berbagai cara," terangnya.

Ia mengimbau para pedagang agar segera melapor jika mengetahui ada jenis atau produk rokok baru yang ditawarkan oleh produsen. "Saya minta segeralah melapor jika merasa curiga terhadap rokok yang belum dikenal," tegas Heru.

Indra Prakarsa juga menekankan kepada kios atau pedagang, agar melapor jika menemukan sales yang menawarkan produk rokok baru.

"Pelajari dulu dari perusahan mana (asal rokok, red). Jika merasa asing atau belum dikenal, segeralah melapor dengan membawa contoh bukti rokoknya. Saya tidak ingin pedagang rokok kios kecil terperangkap dalam peredaran rokok ilegal," kata Indar.

Kata Indra, sosialisasi ini penting dilakukan karena ada konsekuensi hukum atas peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai. "Kasihan mereka bekerja mencari nafkah dengan hasil tidak seberapa, tapi masuk dalam perangkap para pengedar rokok ilegal. Pentingnya wawasan yang kita laksanakan ini diharapkan bisa disebarkan kepada 50 pemilik kios yang hadir," tuturnya.

"Saya tegaskan, peredaran rokok ilegal ini berhubungan sama pidana. Untung tak seberapa, tapi sakitnya luar biasa," jelasnya.

Ia menjelaskan UU nomor 39 tentang Cukai yang bisa menjerat pelaku peredaran rokok ilegal. "Ada lima pasal yang akan digunakan dalam menjerat mereka yang kedapatan menjual, menyimpan, dan memproduksi rokok ilegal (tanpa cukai). Yaitu pasal no 50, 52, 54, 55, dan 56. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara, dan maksimalnya tergantung tingkan kejahatan yang dilakukan," urainya.

"Mari bersama basmi peredaran rokok ilegal. Nganjuk merupakan daerah tertib tanpa ada peredaran rokok ilegal. Slogan kita selama ini "Gempur Rokok Ilegal" dan Nganjuk masih bersih dari peredaran rokok ilegal, semoga ini terus menjadi sinergitas yang terbaik secara berkelanjutan," harapnya. (adv/bam/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video