Sidak Cukai Ilegal, Ning Ita Temukan Suami-Istri Produksi Rokok Ilegal
Editor: Tim
Wartawan: Rochmad Aris
Sabtu, 14 November 2020 22:25 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Upaya Pemerintah Kota Mojokerto memberantas cukai ilegal diawali dengan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat. Sosialisasi kerja sama dengan KPPBC TMP B Sidoarjo tentang ketentuan di bidang cukai hasil tembakau digelar pada Sabtu (14/11) di Balai Kelurahan Balongsari. Acara ini diikuti oleh karyawan PT. Bokormas,PT. Pura Perkasa Jaya dan PT. Strategic Alliance.
Yang menarik, sosialisasi tidak hanya dilakukan secara klasikal. Tapi Ning Ita turun langsung ke tengah masyarakat. Bahkan usai membuka sosialisasi bersama Wawali Achmad Rizal Zakaria, Ning Ita melalukan sidak di lingkungan Tropodo yang terindikasi sebagai tempat produksi rokok illegal. Dari hasil sidak ini, Ning Ita mendapati di rumah salah satu warga memproduksi rokok tanpa pita cukai.
BACA JUGA:
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi
Pembuatan rokok ilegal tersebut dilakukan oleh sepasang suami istri lansia yang ternyata bukan warga Kota Mojokerto. Sepasang lansia ini melinting rokok, bahkan memasang papan yang bertuliskan menyediakan rokok yang masuk kategori ilegal.
Ning Ita pun langsung menjelaskan kesalahan sepasang lansia tersebut. "Kami memberi pemahaman bahwa apa yang mereka lakukan ini kategori melanggar hukum, sehingga harus dihentikan supaya tidak ada konsekuensi hukum kedepannya," jelas Ning Ita.
Simak berita selengkapnya ...