Kiai, Saya Punya Suami Tapi Nikah Lagi dengan Pria Lain, Sahkah pernikahan Saya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kiai, Saya Punya Suami Tapi Nikah Lagi dengan Pria Lain, Sahkah Pernikahan Saya?

Editor: MMA
Kamis, 03 Desember 2020 15:46 WIB

Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

Mohon penjelasan Pak Kiai agar hati saya bisa tenang dan sah acr hukum Islam.

Sukmawati Surabaya.


Jawaban:

Wa'alaikumus salam wr. wb.

Saya harus menyampaikan rasa iba dan simpati terhadap problem hidup yang ibu hadapi. Walaupun demikian, saya harus menyampaikan hukum Islam (Fikih) terkait pertanyaan yang tentu terpisahkan dengan "problem keluarga" seperti yang ibu ceritakan.

Dalam kondisi apapun seorang perempuan seperti ibu yang masih dalam status terikat perkawinan dengan seorang laki-laki: HARAM dan TIDAK SAH melakukan perkawinan dengan laki-laki manapun. Ini karena dalam Islam perempuan hanya boleh punya satu orang suami. Perempuan HARAM dan TIDAK SAH ber.

Untuk itu, saya sarankan ibu menggugat cerai melalui Pengadilan Agama dengan alasan seperti ibu kemukakan. Insya Allah PA akan mengabulkan gugatan ibu. Jika ibu sudah pegang Akte Cerai, ibu wajib menjalani iddah selama 3 kali masa suci. Ini sesuai ketentuan Firman Allah "... para wanita yang dicerai itu menunggu masa "kebersihan" dirinya selama tiga kali suci.." (Qs. al-Baqarah: 228). Setelah ibu bisa kawin dengan laki-laki siapa pun dia.

Untuk itu, agar dapat mengurus perceraian dan menjalani iddah, ibu wajib keluar dari rumah laki-laki yang usianya jauh lebih dari ibu. Sebab hubungan ibu dengan dia itu ilegal dan perselingkuhan atau perzinahan yang masuk kategori dosa besar. Mohon bersabar sampai proses perceraian selesai. Wallahu a'lam. 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video