Gus Yani-Bu Min Unggul, DPP PDIP Siap Pasang Badan Jika Kubu Qosim-Alif Gugat ke MK
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 10 Desember 2020 21:50 WIB
Terkait selisih suara yang sedikit, Sada menyatakan PDIP siap mengerahkan seluruh kekuatan untuk mengawal suara. Bahkan, jika ada gugatan dari kubu QA ke Mahkamah Konstitusi (MK), DPP PDIP siap pasang badan untuk mengawal.
"Semua perangkat untuk mengantisipasi gugatan ke MK telah disiapkan DPP. Bukan hanya Gresik. Semua daerah yang menggelar pilkada dan paslon yang diusung PDI Perjuangan menang, telah disiapkan untuk antisipasi gugatan. Jika ada gugatan pun kami sangat siap, kami punya tim hebat. Karena data yang dari saksi masuk seratus persen dan memang Gus Yani dan Bu Min unggul. Hingga pelantikan nanti akan kami kawal," terangnya.
Sada membeberkan Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 yang menjelaskan mengenai persyaratan selisih suara yang bisa digugat ke MK. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Bila selisih suara lebih dari 0,5 persen, kata Sada, MK tidak akan menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh kontestan manapun. "Dan, MK sendiri hanya akan mengadili gugatan terkait perselisihan suara," urainya.
Sementara Tri Rismaharini juga ikut bersyukur atas kemenangan Gus Yani dan Bu Min di Pilkada Gresik. Wali Kota Surabaya ini yakin ke depan Gus Yani dapat memajukan Gresik.
"Saya percaya Gresik akan semakin maju di bawah kepemimpinan Gus Yani. Kotanya lebih ramah, bersih. Apalagi wakilnya adalah perempuan, karena biasa seorang perempuan lebih care dalam bekerja," pungkas Risma.
Rilis ini juga dihadiri Ketua DPC PDIP Gresik Mujid Riduan, Bendahara Siti Muafiyah, sejumlah anggata Fraksi PDIP DPRD Gresik, di antaranya Mega Bagus Saputra, Sulis, dan Achmad Kusrianto. (hud/rev)