Pemkot Kediri Berlakukan Pembatasan Kegiatan Warga, Inilah Aturan untuk Rumah Ibadah, Pasar, dan... | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkot Kediri Berlakukan Pembatasan Kegiatan Warga, Inilah Aturan untuk Rumah Ibadah, Pasar, dan...

Editor: Tim
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 11 Januari 2021 10:11 WIB

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. foto: ist.

Selanjutnya, untuk kegiatan perdagangan baik di pasar tradisional maupun modern juga diwajibkan melakukan pembatasan kapasitas jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50% dari biasanya dan pengaturan jarak aman, paling sedikit satu meter. Pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Sementara itu untuk kedai-kedai makanan dan sejenisnya diminta untuk melakukan pembatasan paling banyak 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam operasional. Kemudian untuk operasional kedai makanan hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Untuk kegiatan peribadatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50% dan tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk kegiatan masyarakat di fasilitas-fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, gedung/sarana olah raga dan kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, hajatan, dan sebagainya dihentikan sementara.

"Dengan pembatasan-pembatasan tersebut, diharapkan penyebaran Covid-19 di Kota Kediri, bisa ditekan," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. (uji)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video