Pemkab Tuban Kembali Berlakukan Jam Malam
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 14 Januari 2021 20:03 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat saat malam hari atau jam malam, Kamis (14/1/2021).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tuban Nomor: 367/133/414.012/2021 tentang Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) tertanggal 12 Januari 2021.
BACA JUGA:
Melalui Inovasi "Bahtera Kita", Bayi Lahir di Tuban Langsung Dapat Akta Kelahiran hingga KIA
LKPJ Bupati Tuban, Dewan Soroti Pendidikan dan Kesehatan
DPRD Tuban Gelar Rapat Paripurna Sekaligus Halalbihalal
Usai Tahap Uji Coba, Tuban Abirama Dievaluasi Keseluruhan
Bupati Tuban H. Fathul Huda menyebutkan, kegiatan yang dilakukan pembatasan di antaranya pelaksanaan belajar mengajar dilakukan secara online (daring) di semua jenjang pendidikan, membatasi pengunjung di tempat makan maksimal 50 persen, dan waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.
"Kalau pelayanan pesan antar makanan untuk dibawa pulang disesuaikan jam operasional rumah makan," ujar bupati.