Pemkab Tuban Kembali Berlakukan Jam Malam
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 14 Januari 2021 20:03 WIB
Selanjutnya, bagi pengelola kegiatan ekonomi menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan mengatur sirkulasi pengunjung dan melakukan pembatasan waktu kunjungan. Sementara untuk objek wisata tetao diizinkan beroperasi, namun pengunjung yang hadir maksimal 30 persen dari kapasitas dan memastikan setiap pengunjung menerapkan protokol kesehatan.
"Khusus untuk mal atau supermarket jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan harus menyiapkan pos pantau dengan menempatkan petugas secara mandiri untuk memantau dan menegakkan prokes," imbuh bupati dua periode tersebut.
Apabila ketentuan pembatasan kegiatan itu dilanggar, selanjutnya instansi terkait dapat melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mulai teguran secara lisan, sampai pembubaran kegiatan.
"Pembatasan ini diberlakukan mulai kemarin sampai situasi penyebaran Covid-19 di Tuban lebih terkendali," tutupnya. (gun/zar)