Wali Kota Kediri Instruksikan Evaluasi PPKM dengan Sidak ke Perkantoran
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 21 Januari 2021 21:26 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah pusat berencana akan memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang rencananya berakhir 25 Januari 2021. Merespons hal tersebut, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan evaluasi penerapan PPKM di Kota Kediri bersama TNI-Polri.
“Perbankan, pusat perbelanjaan, pasar, serta perkantoran pemerintah maupun swasta saya instruksikan untuk dievaluasi. Karena tempat itu menjadi tempat yang berpotensi menyebarnya Covid-19. Saya mau melihat bagaimana penerapannya. Sambil menunggu arahan Gubernur terkait perpanjangan PPKM,” kata Wali Kota Kediri, Kamis (21/1).
BACA JUGA:
Ini yang Dilakukan Pemkot Kediri saat Peringati Hari Hipertensi Sedunia
Halal Bihalal Bersama PGRI Kota Kediri, Pj Zanariah Ungkap Komitmen Pemkot di Bidang Pendidikan
Berangkatkan Lomba Kirab dan Konser Drumband, Pj Wali Kota Kediri Ngaku Senang
Koordinasi Reviu Masterplan Smart City, Diskominfo Kota Kediri Undang Tim Pelaksana dari Setiap OPD
Untuk itu, Satpol PP Kota Kediri bersama tim gabungan dari unsur TNI/Polri intens melakukan sidak sebagai langkah penegakan sekaligus mengevaluasi penerapan SE Wali Kota Kediri tentang PPKM di Kota Kediri yang telah dikeluarkan. Seperti hari ini, Kamis (21/1), sidak dilakukan di dua tempat, yakni Balai Kota Kediri dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Kediri.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Eko Lukmono Hadi mengatakan, kegiatan itu merupakan instruksi dari Wali Kota Kediri sekaligus bagian dari monitoring kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing OPD. Di mana sesuai SE, kegiatan di perkantoran harus menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.
Simak berita selengkapnya ...