Nekat Palsukan Billing Hotel Bintang 4 di Banyuwangi, Pasutri Asal Jember Diciduk Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Teguh Prayitno
Jumat, 05 Februari 2021 17:57 WIB
Arman menjelaskan, tersangka Afang berperan menghubungi pihak hotel untuk melakukan pemesanan atau reservasi. Sedangkan tersangka Jeliana berperan untuk menghubungi tersangka K untuk meminta jasanya mengedit billing dan bukti transfer pembayaran hotel.
"Tersangka AA dan AJ kemudian menggunakan editan billing tersebut untuk mengelabuhi resepsionis hotel. Kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 screenshot resi bukti transfer, 7 lembar bukti reservasi hotel, 1 unit laptop, dan beberapa bukti lainnya," bebernya.
"Total kerugian tiga hotel yang diinapi kedua tersangka mencapai Rp 22 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan. (guh/ian)