Bejat, Pria Tua asal Balen Bojonegoro Setubuhi Perempuan Cacat Sebanyak Tiga Kali | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bejat, Pria Tua asal Balen Bojonegoro Setubuhi Perempuan Cacat Sebanyak Tiga Kali

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Eky Nurhadi
Senin, 22 Februari 2021 12:22 WIB

Tersangka MBB (60), Warga Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. (foto: ist)

"Tersangka juga mengancam agar tidak memberitahukan kepada neneknya," lanjut Mantan Kapolres Tulungagung itu.

BACA JUGA: Bujuk Korban dengan Uang Rp15 Ribu, Pria di Bojonegoro Cabuli Bocah 12 Tahun

Korban beberapa hari mengalami perubahan perilaku, mulai tidak mau makan, dan sering menangis. Namun saat ditanya neneknya, korban enggan memberikan jawaban. Kasus ini terbongkar setelah adik korban memberitahukan kepada neneknya jika korban usai disetubuhi tersangka sebanyak tiga kali. Selanjutnya nenek korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bojonegoro.

"Tersangka kita jerat dengan pasal berlapis. Satu, Pasal 285 KUHP tentang ancaman kekerasan dan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk berhubungan badan dengan pidana 12 tahun penjara. Dua, Pasal 286 KUHP tentang berhubungan badan bukan dengan istrinya hingga menyebabkan pingsan atau tidak berdaya dengan pidana 9 tahun. Tiga, Pasal 289 KUHP tentang persetubuhan dan merusak kesopanan seseorang dengan pidana 9 tahun penjara," urai Kapolres Bojonegoro.

Dengan pasal berlapis itu, tersangka bakal menikmati sisa-sisa umurnya di balik jeruji besi ruang tahanan. (nur/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video