Sediakan Prostitusi Paket Hemat, Penjual Kopi di Sutojayan Blitar Diamankan Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 05 April 2021 16:57 WIB
Aksi yang sudah dilakukan Wahyudiono selama lima tahun terakhir ini akhirnya tercium polisi. Dia lalu diamankan dengan barang bukti dari rumah yang dijadikan sebagai tempat prostitusi tersebut. Di antaranya sebuah sprei dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 300 ribu.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sprei dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Tersangka selanjutnya kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (ina/ian)