​Pengamat: Sengkarut Dua Versi SK Sekdes Cangkreng Bakal Berujung Pidana | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pengamat: Sengkarut Dua Versi SK Sekdes Cangkreng Bakal Berujung Pidana

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Kamis, 15 April 2021 21:18 WIB

Pemerhati hukum kawakan di Sumenep, Novel, SH.

“Untuk kebenaran SK asli bisa kroscek ke desa. Arsip itu pasti ada atau bisa juga kroscek di kecamatan karena di sana juga dapat tembusan atau minimal surat pemberitahuan,” imbuhnya.

Saat ditunjukkan petikan SK pengangkatan Sekdes Cangkreng atas nama Mubarok yang ditandatangani oleh orang Mubarok sendiri, mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep menegaskan bahwa hal itu menyalahi aturan.

“Nah, begitu kejadiannya ini bisa dikatakan sekdes mengangkat dirinya sendiri. Ini sudah tidak benar secara hukum ketatapemerintahan,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, beredar dua versi SK Sekdes Cangkreng. Versi pertama yakni surat pengangkatan staf perangkat atas nama Mubarok yang ditandatangani Amin Zali (mantan Kades Cangkreng). Sedang versi kedua yakni petikan SK pengangkatan Sekdes atas nama Mubarok yang ditandatangani sendiri oleh Mubarok. (aln/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video