Ismail Makky dan Ayik Suhaya: Fee Proyek Sudah Jadi Rahasia Umum di Pasuruan, Mari Buka Mata
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Jumat, 07 Mei 2021 16:34 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemberian fee dari pemenang tender kepada oknum yang mengondisikan lelang proyek bukanlah hal yang tabu di Pasuruan. Hal ini sudah menjadi rahasia umum, bahwa harus ada cuan yang dibayarkan agar bisa memenangkan tender atau lelang pengadaan barang dan jasa.
Demikian disampaikan Ismail Makky, Ketua LSM Forum Rembug Masyarakat Timur (Format) dan Ayik Suhaya, Bupati Lira Pasuruan.
BACA JUGA:
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Makky lalu menyontohkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono pada 2018 lalu. "Wali Kota Pasuruan (saat itu, red) terima fee proyek Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir. Penangkapan itu hanyalah persoalan fee proyek, dan sudah menjadi rahasia umum lagi untuk dipublikasi. Pasalnya, setiap proyek memiliki keuntungan yang bisa dibagi-bagi," cetus Makky.
Karena itu, ia mengaku tak terkejut saat di Kabupaten Pasuruan muncul bagi-bagi fee dari proyek TPA Wonokerto di Kecamatan Sukorejo. Seperti diberitakan HARIAN BANGSA dan BANGSAONLINE.com, bahwa ada dugaan aliran fee 8 persen atau setara hampir Rp 1 miliar dari proyek TPA Wonokerto yang senilai Rp. 13 miliar.
Makky mengungkapkan, bahwa bagi-bagi fee dari proyek TPA itu melibatkan satu oknum aktivis LSM berinisial LS yang sudah dikenal sebagai spesialis pengondisian proyek di Pemkab Pasuruan. "LS Ketua LSM Pusaka itu di Pasuruan sudah bukan rahasia umum pemain pengondisian proyek," ungkapnya.