Pemkab Pasuruan Pastikan Tak Pakai Sistem e-Voting di Pilkades Serentak
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 17 Mei 2021 14:21 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan memastikan tidak menggunakan sistem e-voting dalam pelaksanaan pilkades serentak pada Bulan Juli 2021 nanti. Pertimbangannya, kebutuhan anggaran yang cukup besar untuk pengadaan perangkat IT.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Nurul Huda saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
Ia mengakui sudah ada beberapa desa di sejumlah kota/kabupaten yang menerapkan e-voting dalam pilkades. Misalnya, Kabupaten Gresik dan Sidoarjo. Tapi untuk pilkades di Kabupaten Pasuruan, ia menyatakan bahwa e-voting belum bisa diterapkan.
Alasannya, kata Nurul, biaya untuk pengadaan peralatan mencapai miliaran rupiah. "Kemungkinan belum bisa diterapkan pada pilkades tahun ini," jelas Nurul.