Edarkan Ratusan Ribu Pil Koplo, Kurir Ekspedisi Asal Surabaya Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 19 Juli 2021 14:24 WIB
"Kami juga amankan satu buah HP, dan kendaraan mobil Gran Max yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba," ujar Ridwan.
Hasil interogasi, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Jawa Timur. Di antaranya di Mojokerto, Kediri, Jombang, dan Tulungagung," imbuh Ridwan.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (uji/rev)