PPKM Level 4 Diperpanjang, Wali Kota Kediri Pastikan Terus Galakkan Tracing dan Testing | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PPKM Level 4 Diperpanjang, Wali Kota Kediri Pastikan Terus Galakkan Tracing dan Testing

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 03 Agustus 2021 17:36 WIB

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat memberi keterangan kepada wartawan. foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

"Sasaran terbaru yang akan divaksin adalah ibu hamil. Mengingat sudah mendapatkan izin dari Kemenkes dan ada kenaikan jumlah kematian ibu hamil karena Covid-19," ucap Abu Bakar.

Ia mengungkapkan, saat ini memiliki tenaga vaksinator yang mencukupi. Namun untuk mempercepat vaksinasi ini kendala yang dihadapi adalah stok vaksin yang terbatas. Pencapaian vaksinasi di per tanggal 2 Agustus untuk dosis satu sebanyak 138.592 dan untuk dosis dua sebanyak 59.627.

“Saya akan terus berusaha untuk meminta tambahan stok vaksin. Kalau dari segi tenaga kita sudah siap namun stok vaksinnya yang terbatas,” terangnya.

Kemudian untuk menangani warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, Pemkot Kediri telah menyediakan ruang isolasi terpusat yang ada di BLK dan Gedung Nasional Indonesia. Ruang isolasi terpusat ini berkapasitas 164 tempat tidur.

"Bagi warga yang menjalani isolasi mandiri, akan selalu dipantau oleh petugas yang sudah dibekali oximeter," tutup wali kota.

Seperti diketahui, saat ini masih berada pada . Di Jawa Timur ada beberapa daerah yang kemarin berada pada Level 3 dan sekarang di Level 4 yakni Kabupaten Kediri dan Kabupaten Sumenep. Sementara untuk daerah yang kemarin berada pada dan sekarang berada di Level 3 adalah Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.

Perpanjangan itu sendiri diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali yang ditindaklanjuti Surat Keputusan Wali Nomor 188.45/229/419.033/2021 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Sebagian besar ketentuan pembatasan masih sama. Mulai dari kegiatan pendidikan secara daring, sektor non esensial masih diwajibkan work from home (WFH) 100 persen, sementara sektor esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah Level 3 dan Level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal. Pengaturan jam operasional pasar dan rumah makan juga masih sama. (uji/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video