Jual Buku Nikah Palsu ke Malaysia, Warga Malang Ditangkap Polisi
Editor: Revol
Wartawan: Robert
Senin, 16 Maret 2015 21:17 WIB
Menurut pengakuan pelaku, dirinya menjual buku nikah palsu tersebut kepada para TKI yang ada di Malaysia. Harga per buku nikah hanya Rp 25 ringgit, uang Malaysia. Pasalnya, di Malaysia, banyak TKI yang membutuhkan surat nikah. "Pembelinya, para TKI yang buku nikahnya tidak sama dengan passportnya," kata Wahyu.
Pelaku membeli buku nikah kosong tersebut dari seseorang di Surabaya. Kini, penjualnya masih dalam pengejaran polisi Polres Malang. Menjual buku nikah tersebut, sudah dilakukan oleh pelaku selama 3 tahun. Polisi berhasil mengamankan 50 buku nikah palsu dari rumah pelaku dan passport milik pelaku.
"Pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal penggelapan, pemalsuan Passport dan buku nikah. Ancamannya, minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara," tegas Wahyu.