Kota Kediri Level 1, Wali Kota Kediri Wajibkan Wahana Catat Alamat Pengunjung
Editor: Tim
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 24 Oktober 2021 09:02 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kota Kediri kini level 1. Nah, sesuai kebijakan Inmendagri yang baru, anak di bawah usia 12 tahun boleh memasuki pusat perbelanjaan, termasuk wahana permainan. Tapi para pengelola wahana bermain wajib menyiapkan berbagai strategi pengamanan.
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, juga berharap masyarakat tetap berhati-hati mengawasi putra-putrinya saat berkunjung ke pusat perbelanjaan.
BACA JUGA:
Koordinasi Reviu Masterplan Smart City, Diskominfo Kota Kediri Undang Tim Pelaksana dari Setiap OPD
Kediri Jadi Kota dengan Inflasi Terendah di Jawa Timur pada April 2024, Zanariah Sampaikan Apresiasi
Zanariah Terima LHP LKPD 2023, Kota Kediri Pertahankan Opini WTP 10 Kali Beruntun
Arahan Pj Wali Kota Kediri di Sosialisasi Penilaian Mandiri dan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
"Pemkot Kediri telah memperbolehkan anak di bawah 12 tahun memasuki mall dengan syarat pendampingan orang tua," ujar Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri.
Ia meminta pengelola wahana bermain menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Di samping itu, wajib mendata pengunjung yang masuk, berupa nomor Hp dan alamat untuk keperluan tracing.
Seperti contoh pada wahana bermain Game Fantasia di Kediri Town Square. Store Manager Game Fantasia Tatit Wulandaru menuturkan, pihaknya telah melakukan pendataan pengunjung melalui kartu member yang dimiliki pengunjung.