Hampir Seluruh RS Tipe C di Bangkalan Tak Penuhi Ketentuan Permenkes 3/2020 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hampir Seluruh RS Tipe C di Bangkalan Tak Penuhi Ketentuan Permenkes 3/2020

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 01 November 2021 15:50 WIB

Suasana audiensi antara Rumah Advokasi Rakyat (RAR) dengan Komisi D DPRD Bangkalan, Kadinkes, Ketua IDI Bangkalan, Ketua IBI Bangkalan, serta Kepala DPMPTSP, Senin (1/11).

Pihaknya juga mendorong DPMPTSP melakukan evaluasi terkait perizinan rumah sakit tipe C. "Saya berharap kepada kepala dinas perizinan melakukan evaluasi, pembinaan bagi rumah sakit kelas C, demi keamanan, kenyamanan, serta keselamatan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bangkalan Ainul Gufron menjelaskan, bahwa persyaratan teknis terkait Permenkes tersebut merupakan ranah dinas kesehatan. Sedangkan pihaknya hanya berwenang pada pembinaan izin usahanya.

Ainul berjanji pihaknya akan melakukan review dan pembinaan terhadap rumah sakit kelas C terkait dengan peraturan yang baru.

Di sisi lain, Kadinkes Bangkalan Sudiyo menegaskan bahwa selama ini dinas kesehatan rutin melakukan pembinaan terhadap seluruh rumah sakit di Bangkalan, tidak hanya rumah sakit tipe C. Pembinaan itu dilakukan setahun dua kali.

"Jika ditemukan catatan kecil akan ditindaklanjuti, dan jika ditemukan catatan besar, disuruh buat komitmen dan ada limit waktu. Misalnya IPAL ada kerusakan, kapan diperbaiki, baru dilakukan tanda tangan," tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi D Nur Hasan meminta kepada dinas kesehatan dan DPMPTSP agar melakukan review dan pembinaan kepada seluruh rumah sakit di Bangkalan. Selain itu, ia meminta juga untuk dilakukan evaluasi internal. "Hal ini juga perlu dipertimbangkan, demi kepentingan masyarakat secara luas," jelasnya. (uzi/man/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video