8 Oknum Polisi Setubuhi Istri Tahanan Narkoba yang sedang Hamil Tua, Akhirnya Disidang Etik
Editor: tim
Sabtu, 13 November 2021 22:07 WIB
"Masing-masing yang diperiksa berkasnya berbeda, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Kepada mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, dan penyidiknya itu kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi pindah tidak menjabat lagi. Selanjutnya penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penundaan gaji berkala," kata Irsan Sinuhaji dikutip Inews.id.
Sementara enam oknum polisi yang bertugas melakukan penangkapan, disanksi mutasi bersifat demosi, dengan dipindah dari Polsek Kutalimbaru, dan keluar dari reserse. Lalu penundaan pendidikan selama setahun, dan penempatan khusus selama 14 hari.
Irsan Sinuhaji menambahkan, nantinya para anggota polisi yang bermasalah ini akan dilakukan pengawasan selama enam bulan, dan barulah akan berdinas kembali di tempat yang baru. Sementara untuk kasus pencabulan akan disidangkan di Mapolda Sumut, dan Polda Sumut yang akan memberikan sanksi.
Sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku pencabulan, bisa berupa demosi, penundaan pangkat, penundaan gaji atau pemecatan. Seluruh personel yang menjalani sidang tersebut, akan menjalani hukumannya dan akan ada proses pengawasan selama enam bulan. (tim)