UMK Tuban Hanya Naik Rp6.990, Buruh di Tuban: Kenaikan Sebesar itu Tidak Ada Artinya
Editor: Rohman
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 23 November 2021 12:29 WIB
Pihaknya akan berkoordinasi dengan serikat buruh lainnya guna menyatukan persepsi demi kepentingan buruh di Tuban. "Kami tetap menolak, kenaikan sebesar itu tidak ada artinya," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, menjelaskan bahwa penetapan perhitungan kenaikan UMK telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Selanjutnya, dalam pleno yang dilakukan dewan pengupahan disepakati kenaikan UMK sebesar Rp6.990.
"Hari ini sudah disepakati kenaikan UMK tahun depan sebesar Rp6.990,00. Hasil pleno hari ini selanjutnya diserahkan kepada bupati untuk diteruskan kepada gubernur," ujarnya. (gun/mar)