Polres Madiun Kota Ringkus Pencuri Paket Berisikan 33 Handphone dari Gudang Pengiriman Barang J&T | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Madiun Kota Ringkus Pencuri Paket Berisikan 33 Handphone dari Gudang Pengiriman Barang J&T

Editor: Rohman
Wartawan: Hendro Suhartono
Senin, 06 Desember 2021 18:25 WIB

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, saat memberi penjelasan kepada awak media ketika konferensi pers.

Pelaku, kata Dewa, melakukan aksinya dengan mendatangi gudang usai para karyawan mengunci pada tanggal 2 Desember lalu sekira pukul 01.00 dini hari.

"Dia lewat pintu gerbang yang tidak terkunci dan membuka rantai yang digembok untuk masuk ke dalam gudangnya," paparnya.

Adapun barang yang diambil berupa handphone dari berbagai merk dan tipe yang berjumlah 33 unit yang masih dalam keadaan tersegel di kardusnya.

"Barang yang diambil tersebut kalau ditotal kerugian yang ditimbulkan kisaran ratusan juta rupiah," kata Dewa.

Pelaku dapat diringkus kurang dari satu hari di rumahnya, berkat laporan dari masyarakat dan bukti rekaman CCTV. Ia dijerat pasal 362 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (dro/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video