Tanam Ganja di Ladang dan Hendak Dijual, 10 Warga Probolinggo Diamankan Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanam Ganja di Ladang dan Hendak Dijual, 10 Warga Probolinggo Diamankan Polisi

Editor: Rohman
Wartawan: Sugianto
Selasa, 04 Januari 2022 18:22 WIB

Petugas dari Polres Probolinggo saat menunjukkan barang bukti berupa tanaman ganja yang diperoleh dari 10 tersangka.

Terbongkarnya jaringan peredaran narkotika itu berawal saat petugas mendapatkan laporan yang mengatakan bahwa para tersangka melakukan pesta ganja di sebuah gudang di desa setempat ketika malam tahun baru kemarin. Setelah itu, petugas kepolisian langsung mengembangkan kasusnya.

"Jadi para tersangka ini menanam ganja sendiri," ucap lulusan Akpol 2003 yang berpengalaman di bidang reserse ini. 

Ia menambahkan, para tersangka ditindak pidana narkotika Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 4 tahun kurungan.

Sementara itu, salah satu tersangka bernama Suntoro mengaku jika bibit tanaman ganja itu ia peroleh dari Lumajang. Dirinya sengaja menanam bibit ganja tersebut untuk dijual kembali. (ugi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video