Grebek Kantor Pinjol di Jakarta Utara, Polda Metro Jaya Amankan 99 Pegawai

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kantor Pinjaman Online (Pinjol) di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara Berhasul di Rungkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam penggerebekan tersebut Ditreskrimus Polda Metro Jaya mengamankan 99 karyawan termasuk seorang manajer.

Kegiatan yang dilakukan oleh kantor pinjol banyak digandrungi masyarakat dengan batasan pinjaman hingga jutaan rupiah. "Kegiatan pinjol ini memiliki batasan Rp1,2 juta hingga Rp10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan kegiatan ini terlihat dari karyawan yang berjumlah 98 orang. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban," kata Zulpan, Rabu (26/1/2022).

Dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam hal ini, terutama agar mereka tidak tersandung dalam jeratan hukum. "Di sini juga banyak pekerja di bawah umur karena kekurangan pengetahuan dalam kegiatan ilegal ini. Jadi harus ada pengawasan agar tidak tersandung persoalan hukum," katanya

Kegiatan pinjol ilegal bisa dikenakan UU ITE atau UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, Pasal 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(rif/win)