Pasangan Suami Istri di Pangandaran Diamankan Polisi Atas Kasus Dugaan Arisan Bodong Hingga Rp 1 M

PANGANDARAN, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Pangandaran diduga pelaku arisan bodong diamankan polisi. Diketahui terduga pelaku ini berinisial JS (24) dan DN (19) warga asal Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa barat.

Pelaku telah merugikan kurang lebih sekitar 44 orang nasabah dengan nominal uang bervariatif, hal tersebut dari hasil pendataan pihak kepolisian.

Kapolsek Padaherang, Iptu Aan Supriatna mengatakan, kedua pasutri terduga pelaku arisan bodong ini mencari nasabah dengan menggunakan media sosial (medsos).

“Melalui medsos, korban melakukan transaksi dengan cara transaksi langsung, melalui inbanking maupun BRI link,” ujarnya.

Lanjut Aan, untuk korban rata-rata warga Mangunjaya, Padaherang, Kalipucang, Pangandaran, Parigi serta Banjarsari Kabupaten Ciamis.

“Untuk saat ini korban yang merasa dirugikan sementara ini kurang lebih sebanyak 44 orang dengan total kerugian sekitar Rp 990.682.000,-,” papar Aan.

“Ya mungkin jumlah keseluruhan itu, Pelaku menawarkan arisan online kepada masyarakat. Apalagi, masyarakat yang akan melaksanakan hajatan, berobat ataupun dioperasi,” ujar Iptu Aan saat ditemui sejumlah wartawan di ruangan Mapolsek Padaherang, Rabu (26/1/2022) malam.

Menurutnya, jumlah korban arisan bodong kemungkinan akan bertambah.

“Bahkan ada informasi dari masyarakat (yang melapor), korban ada yang dari warga Bandung maupun yang domisili Jakarta,” katanya.

Sementara ini, pihaknya dari kepolisian mengamankan pasutri terduga pelaku di Mapolsek Padaherang.(rif/win)