Indra Kenz ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Binomo

Indra Kenz ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Binomo Indra Kenz berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Foto: Antara

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan , crazy rich Medan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Binomo.

"Ya benar (sudah jadi tersangka)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Nekat Judi Online, Warga Montong Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara

Dedi mengatakan mengenai perkembangan penyidikan, status hukum akan disampaikan dalam jumpa pers setelah pemeriksaan yang dilakukan hari ini.

Sebelumnya, merujuk dari rilis penerimaan SPDP Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri telah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, bersama Pengacara telah menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, hari ini.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Judi Online di Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara

Indra tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB. Saat menghadiri pemeriksaan, tak mengungkapkan apapun dan berusaha menghindari kamera awak media.

"Nanti ya, nanti. Terima kasih," singkat Indra terburu-buru saat memasuki Gedung Bareskrim Polri.(win/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO