JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan Indra Kenz, crazy rich Medan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Binomo.
"Ya benar (sudah jadi tersangka)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Nekat Judi Online, Warga Montong Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara
Dedi mengatakan mengenai perkembangan penyidikan, status hukum Indra Kenz akan disampaikan dalam jumpa pers setelah pemeriksaan yang dilakukan hari ini.
Sebelumnya, merujuk dari rilis penerimaan SPDP Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Indra Kenz bersama Pengacara telah menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, hari ini.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Judi Online di Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara
Indra tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB. Saat menghadiri pemeriksaan, Indra Kenz tak mengungkapkan apapun dan berusaha menghindari kamera awak media.
"Nanti ya, nanti. Terima kasih," singkat Indra terburu-buru saat memasuki Gedung Bareskrim Polri.(win/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News