KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Kediri mengagendakan lagi pemanggilan terhadap BRI dan OJK. Hal itu dilakukan apabila kasus link phising yang menimpa dua nasabah BRI di Kediri belum ada titik temu.
Sebelumnya, pada rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (11/10/2022) lalu, komisi I memberikan tenggat waktu 14 hari kepada BRI dan OJK untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Baca Juga: OJK Kediri Terima 1.381 Permintaan Layanan Konsumen
"Ya diagendakan lagi (pemanggilan BRI dan OJK)," kata Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, H. Maskur Lukman, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (13/10/2022).
Lukman meminta BRI mengganti uang nasabah yang hilang apabila memang ada kesalahan pada di sistem bank. Ia menolak klaim BRI yang menyatakaan kasus tersebut adalah kesalahan nasabah lantaran mengklik link phising dan menyerahkan username serta password aplikasi e-banking kepada pihak lain.
"Nasabah tidak bisa disalahkan sepihak oleh BRI. Nasabah tahunya kan dengan BRI, bukan dengan yang lain. Jadi BRI harus bertanggung jawab," tegasnya.
Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi
Sebelumnya, Pemimpin Cabang BRI Pare Hari Prasetyo menyatakan BRI telah melakukan investigasi atas pengaduan dua nasabah terkait hilangnya uang dalam rekening.
Menurut Hari, yang bersangkutan merupakan korban tindak kejahatan penipuan online atau social engineering, karena menginformasikan data transaksi perbankan (PIN & Password) yang bersifat pribadi dan rahasia kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, pelaku kejahatan tersebut dapat melakukan transaksi menggunakan akun e-banking (BRIMO) milik korban.
"BRI berempati atas hal tersebut, namun demikian bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah apabila kelalaian diakibatkan oleh sistem perbankan atau kejahatan perbankan akibat skimming," kata Hari.
Baca Juga: Resmi Dilantik, 4 Pimpinan DPRD Kediri Periode 2024-2029 Segera Susun RAPBD 2025
Ia mengimbau nasabah agar lebih berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstal, maupun mengakses aplikasi tidak resmi, serta tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI.
"Jangan sampai memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan (nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP, dsb.) melalui saluran, tautan, atau website dengan sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tegas Hari.
Pernyataan BRI juga dikuatkan oleh Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyadi. Ia mengatakan kasus hilangnya uang nasabah atas nama Erna Hari Purwanti akibat kesalahan yang bersangkutan.
Baca Juga: Sampai September 2024, OJK Kediri Ungkap 6 Permasalahan Utama dalam Pengaduan Konsumen
Bambang mengungkapkan, di Kediri ada dua kasus yang menimpa nasabah BRI. Yaitu kasus yang menimpa Erna Hari Purwanti dan Indri Tri Wahyuni.
"Kalau di kasusnya Bu Erna itu sudah dilakukan pengaduan konsumen dan juga (sudah) dijawab oleh BRI Pusat. Bahwa berdasarkan data yang diteliti oleh BRI, ada kesengajaan (nasabah) secara sadar menyampaikan data rahasia kepada pihak lain termasuk OTP (one time password) sehingga dana-dananya menjadi hilang," paparnya usai mengikuti RDP di Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (11/10/2022). (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News