KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Kediri mengagendakan lagi pemanggilan terhadap BRI dan OJK. Hal itu dilakukan apabila kasus link phising yang menimpa dua nasabah BRI di Kediri belum ada titik temu.
Sebelumnya, pada rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (11/10/2022) lalu, komisi I memberikan tenggat waktu 14 hari kepada BRI dan OJK untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Ya diagendakan lagi (pemanggilan BRI dan OJK)," kata Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, H. Maskur Lukman, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (13/10/2022).
Lukman meminta BRI mengganti uang nasabah yang hilang apabila memang ada kesalahan pada di sistem bank. Ia menolak klaim BRI yang menyatakaan kasus tersebut adalah kesalahan nasabah lantaran mengklik link phising dan menyerahkan username serta password aplikasi e-banking kepada pihak lain.
"Nasabah tidak bisa disalahkan sepihak oleh BRI. Nasabah tahunya kan dengan BRI, bukan dengan yang lain. Jadi BRI harus bertanggung jawab," tegasnya.
Sebelumnya, Pemimpin Cabang BRI Pare Hari Prasetyo menyatakan BRI telah melakukan investigasi atas pengaduan dua nasabah terkait hilangnya uang dalam rekening.
Menurut Hari, yang bersangkutan merupakan korban tindak kejahatan penipuan online atau social engineering, karena menginformasikan data transaksi perbankan (PIN & Password) yang bersifat pribadi dan rahasia kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, pelaku kejahatan tersebut dapat melakukan transaksi menggunakan akun e-banking (BRIMO) milik korban.