BANGSAONLINE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang gugatan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Aturan ini menjadi instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.
OJK menyatakan, gugatan diajukan berdasarkan hak gugat institusional, bukan perwakilan kelompok. Langkah tersebut ditempuh apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen.
Kebijakan itu memastikan konsumen tidak dibebankan biaya hingga putusan pengadilan dilaksanakan, sehingga akses terhadap keadilan tetap terbuka tanpa hambatan finansial.
Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung dan pemangku kepentingan agar pelaksanaan gugatan selaras dengan hukum acara yang berlaku.
POJK ini mengatur antara lain, kewenangan pengajuan gugatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, tujuan gugatan perlindungan konsumen, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, dan laporan pelaksanaan putusan.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 berlaku sejak 22 Desember 2025, dan diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. (rom)






