OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa

OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa Petugas OJK Kediri saat menyegel Kantor PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri, resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa melalui pengumuman Nomor Peng-1/KO.1402/2025. Pencabutan tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

Bank yang beralamat di Jalan Pahlawan PB Sudirman 85, Kertosono, Nganjuk, itu dinyatakan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya sejak tanggal keputusan tersebut diterbitkan.

"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa tersebut, dengan ini diumumkan bahwa: Kantor PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya," kata Ismirani, Selasa (28/10/2025).

"Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perkreditan Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan, akan dilakukan oleh Pemegang Saham," imbuhnya.

Ia menjelaskan, pencabutan izin usaha dilakukan atas permintaan pemegang saham, dengan alasan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku. 

Proses pencabutan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, yang terdiri dari dua tahapan: persetujuan persiapan dan keputusan pencabutan izin usaha.

"OJK senantiasa berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan, guna memastikan stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan secara menyeluruh," ucap Ismirani.

Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha dilakukan secara langsung kepada Pemegang Saham Pengendali, Fransisca Ornella Sari, dan Direksi PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri. 

Dalam kesempatan tersebut, Fransisca menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah telah diselesaikan oleh pemegang saham.

OJK juga meminta PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk segera menindaklanjuti pencabutan izin usaha dengan:

- Melakukan pembubaran badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

- Mengumumkan berakhirnya status badan hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan pencabutan izin usaha yang efektif, pemegang saham tetap bertanggung jawab atas seluruh kewajiban BPR yang belum terselesaikan. Termasuk pengalihan seluruh kredit kepada pemegang saham, serta pelaksanaan kewajiban terkait pelunasan kredit oleh debitur di masa mendatang. (uji/mar)