Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Akhirnya Edy Mulyadi memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Dalam pemeriksaan kali ini, Edy berstatus sebagai saksi. Setibanya di Gedung Bareskrim, Edy kembali menyampaikan permintaan maafnya atas ucapannya terkait Kalimantan tempat 'jin buang anak'.

"Tolong jangan potong dulu ya, satu, saya kembali minta maaf, saya tak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya," kata Edy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Edy juga tetap menegaskan bahwa dirinya menolak kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

"Kedua, tetap menolak IKN karena IKN banyak kajian, yang penting soal tidak tepat waktunya duit yang segitu banyaknya harusnya buat menyejahterakan rakyat, buat pembangunan ekonomi nasional, buat memompa ekonomi dalam negeri," ujar Edy.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menjadwalkan panggilan kedua kepada Edy Mulyadi untuk proses pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian, pada hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, panggilan kedua ini juga akan disertai dengan surat perintah membawa Edy Mulyadi.

"Untuk itu, penyidik terbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta.

Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Bareskrim Polri pada tanggal, 28 Januari 2022 lalu. Namun, Pengacara Edy, memastikan bahwa kliennya tak bisa hadir. (tim)