Ayik Suhaya menunjukkan bukti laporan dari Polres Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua DPC Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri (GM FKPPI) Pasuruan Raya, Ayik Suhaya, resmi melaporkan politisi PDIP, Ribka Tjiptaning, ke Polres Pasuruan terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden ke-2 RI.
Hal ini dilakukan lantaran ucapan Ribka Tjiptaning yang menolak gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto dan menyebut bahwa Soeharto telah membunuh jutaan rakyat Indonesia.
Pernyataan itu dinilai Ayik sebagai tudingan yang tidak dapat dibuktikan, berpotensi menyesatkan, dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ayik mengatakan, pernyataan tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, yakni Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024.
Pernyataan Ribka disampaikan pada 10 November 2025, dan beredar melalui media online dan platform digital nasional. Sementara itu, laporan dibuat di SPKT Polres Pasuruan pada 14 November 2025 dengan nomor LPM/457/XI/2025/SPKT Polres Pasuruan.
Dalam surat tanda terima laporan, ia menjelaskan kronologi, bukti digital, serta dasar hukum dugaan pelanggaran yang dilakukan Ribka.
Ayik menambahkan, pernyataan Ribka mengandung unsur ujaran kebencian, berpotensi memecah belah persatuan nasional, menyesatkan publik karena menyampaikan tuduhan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum, Tidak mencerminkan kapasitas seorang anggota DPR RI yang seharusnya menenangkan dan mencerahkan masyarakat.
“Komentar itu sangat berbahaya, bisa memicu perpecahan dan menyesatkan rakyat Indonesia,” ujar Ayik.
Ia menilai, Ribka tidak pantas melemparkan tuduhan seperti itu tanpa bukti serta tidak layak sebagai pejabat publik.
Ayik juga meminta Kapolres Pasuruan hingga Kapolri untuk menegakkan supremasi hukum secara adil dan tuntas atas ucapan Ribka.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh hoaks, ujaran kebencian, maupun pernyataan berbau penyesatan yang berpotensi memicu konflik sosial.
“Ini bukan soal pro-kontra politik. Ini soal menjaga persatuan bangsa. Ucapan seperti itu sangat berbahaya dan pemerintah harus hadir,” pungkas Ayik. (maf/par/msn)













