Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Bakal Disidangkan di PN Jombang

Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Bakal Disidangkan di PN Jombang Kantor Pengadilan Negeri Jombang

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kasus terhadap salah satu organisasi islam melalui media sosial yang dilakukan seorang mantan pegawai , Andi Pangerang Hasanuddin, memasuki babak persidangan. Sesuai rencana, sidang bakal dilakukan pada Rabu 12 Juli 2023 pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Hal itu dibenarkan Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah, tentang persidangan perkara menyeret nama pegawai yang kemudian dilakukan pemecatan dengan nomor register 236/Pid.Sus/2023/PN Jbg.

Baca Juga: Khofifah: Muhammadiyah Pilar Kemajuan Bangsa dan Umat

"Benar. Pengadilan Negeri Jombang mengadili perkara pidana Nomor 236/Pid.Sus/2023/PN Jbg, atas nama Andi Pangerang Hasanuddin, dengan susunan persidangan, Dr. Bambang Setyawan, Hakim Ketua dan Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto sebagai Hakim Anggota," ujar Humas PN Jombang, Jumat ( 07/07/2023).

Untuk perkara di media sosial oleh Andi Pangerang ini yang akan menjadi penuntut umum secara langsung adalah Kajari Jombang,Tengku Firdaus.

Dikatakan, informasi mengenai sidang perkara kasus di media sosial oleh Andi Pangerang juga telah terpublikasi melalui sistem informasi penelusuran perkara PN Jombang dengan nomor register yang terdaftar.

Baca Juga: Menangkan Pasangan SAE, Ratusan Kader dan Pengurus DPD PAN Sidoarjo Rapatkan Barisan

"Dalam SIPP kami perkara ini masuk dalam pidana khusus, dan untuk klasifikasi perkaranya mengenai informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.

Seperti diketahui, Andi Pangerang Hasannudin sebelumnya sebagai Pegawai , terjerat kasus pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya berisikan kepada salah satu organisasi islam, yakni .

Postingan bernada ancaman itu terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 H. Usai dilakukan penahanan dan dilakukan pemecatan dari kantor , Andi menjalani proses hukum yang berjalan dan kini pada pekan depan akan memulai menjalani sidang pertama. (aan/ns)

Baca Juga: Dampak Negatif Kumpul Kebo pada Anak, Marak Dilakukan Remaja Non Muslim di Indonesia Bagian Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO