KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Diserkim) menggelar lokakarya program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), beberapa hari lalu.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi dan capaian pelaksanaan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) tahun 2021. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menyampaikan informasi dan kesepakatan capaian pengurangan permukiman kumuh 2021.
Baca Juga: Lampaui Target, Dhito Dorong Baznas Kabupaten Kediri Sinkronkan Program dengan Pemda
Dengan adanya kegiatan itu, diharapkan kebijakan daerah dalam penanganan permukiman kumuh dan kolaborasi, serta pemahaman tupoksi kelompok kerja permukiman kumuh perkotaan (PKP), dan forum PKP, dapat tersampaikan kepada publik.
Imam Malik, Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Disperkim Kabupaten Kediri, menjelaskan bahwa Program Kotaku merupakan salah satu upaya strategis dari Dirjen Cipta Karya untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan.
"Terkait kebijakan daerah secara formal tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021. RPJMD ini sendiri merupakan penjabaran dari visi dan misi dari Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Kediri Tutup Sementara Seluruh Pasar Hewan, Intensifkan Pengobatan PMK
Menurut Imam, salah satu visi tersebut yakni peningkatan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah. Antara lain terkait dengan kawasan kumuh, yang selanjutnya dijabarkan kembali salah satunya berupa pembangunan infrastruktur di kawasan ekonomi khusus, seperti Kampung Inggris, Simpang Lima Gumul, Kawasan Bandara, PDP Margomulyo, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
"Untuk penanganan kumuh hingga tahun 2024, terdapat beberapa pola, meliputi pemugaran yakni perbaikan bangunan gedung, sarana dan prasarana serta fasilitas umum yang dilakukan tanpa perombakan mendasar dan bersifat parsial," terang Imam.
Sedang pola kedua, yakni peremajaan melalui pembongkaran dan penataan secara menyeluruh terhadap bangunan gedung, sarana dan prasarana, serta fasilitas umum. Serta pola ketiga, yakni permukiman kembali dilakukan dengan memindahkan masyarakat terdampak ke lokasi dengan klasifikasi status lahan legal.
Baca Juga: Dandim 0809 Bersama Wakil Bupati Kediri Launching Program MBG
"Rencana tindak lanjut penanganan kawasan kumuh Kabupaten Kediri adalah mengupayakan Kabupaten Kediri masuk dalam daftar penanganan kumuh nasional (RPJMN), berupaya memenuhi readliness criteria skala kawasan khususnya kawasan Kampung Inggris, sehingga masuk kedalam kategori prioritas penanganan skala kawasan melalui pendanaan loan maupun APBN reguler," bebernya.
"Berikutnya adalah melakukan identifikasi kawasan yang berpotensi kumuh melalui pendataan baseline 100-0-100 sebagai langkah awal dalam melakukan penanganan dan pencegahan, mendorong adanya kolaborasi dari berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat agar penanganan kumuh dapat berjalan sinergis, efektif dan efisien," pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan yang digelar secara daring ini diikuti oleh 40 peserta, yang terdiri dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, DPMPD, Dinsos, Kominfo, Dinkes, Camat Pare dan Gampengrejo, Kepala Desa Se-Kecamatan Pare dan Gampengrejo, serta perguruan tinggi. (uji/ian)
Baca Juga: Cara Bupati Kediri Bangun Mindset Gen Z di Era Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News