Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, saat konferensi pers bersama jajaran pejabat utama Polres Lamongan.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Personel dari Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap 8 budak narkoba di 4 kecamatan dalam kurun waktu sepuluh hari. Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, mengatakan dari 10 tersangka itu diamankan dari 6 kasus beragam dengan modus dan tipe penyelundupan.
"Selama 10 hari sejak 31 Desember lalu, barang bukti yang kita sita total 25,65 gram dari 6 kasus yang berbeda," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (11/1).
BACA JUGA:
- Diduga Ngantuk, Pengemudi Xenia Tabrak Gerobak Sampah di Lamongan hingga Tewaskan 1 Orang
- KPK Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
- Polsek Brondong Lamongan Sita 1.022 Botol Miras dari Sebuah Warung, Mayoritas Arak Oplosan
- Pupuk Indonesia & Polres Lamongan Kawal Ketat Distribusi 195 Ribu Ton Pupuk Subsidi
Mereka berasal dari Kecamatan Paciran 5 tersangka dengan 3 kasus, Kecamatan Kalitengah 1 tersangka, Kecamatan Turi 1 tersangka, dan Kecamatan Babat 1 tersangka.
"Yang paling menyita perhatian adalah tersangka AF yang digrebek di areal tambak Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi, dengan membawa 13,08 gram sabu," kata Miko.
Selain barang bukti narkoba berupa sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp4,7 juta, 6 ponsel milik tersangka, 3 timbangan badan elektrik, 2 alat hisab, 2 pipet kaca, 3 bungkus klip, dan sebuah korek api.
"Rata-rata pelaku baru, dan mendapat pasokan narkotika dari luar Lamongan untuk dipakai dan dijual," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan 114 ayat 2 hukuman mati, kurungan seumur hidup, atau paling singkat hukuman penjara 6 tahun. (qom/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




