TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pelantikan 530 ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban beberapa waktu lalu menuai kritik dari pihak legislatif. Dewan menilai mutasi pejabat eselon I hingga IV tersebut cacat perundang-undangan karena terdapat sejumlah pejabat yang tidak mendapatkan tempat (non-job). Bahkan, puluhan lainnya mengalami penurunan eselon.
"Pelantikan kemarin itu masih menuai masalah karena tidak ada aturan yang baku untuk menon-jobkan pejabat dan menurunkan eselon," kata Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (12/1).
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
Melalui surat nomor: 172/29/414.050/2022, Komisi I DPRD Tuban memanggil pihak eksekutif dan meminta klarifikasi terkait proses pelantikan. Rapat tertutup yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Tuban itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Kepala BKSDM, Kabag Organisasi, Inspektorat, Asisten Pemerintahan, dan Kesra, serta Kabag Hukum.
Fahmi menegaskan, tidak ada aturan yang memperbolehkan menon-jobkan pejabat dan eselon, baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, PP Nomor 17 tahun 2020, maupun Peraturan Menteri (Permen) PRB Nomor 15 tahun 2015.
"Komisi I akan melakukan konsultasi ke BKN, Kemenpan RB, dan KASN. Sebab, tidak ada satu pun aturan yang memperbolehkan penonjoban ASN dan penurunan eselon," tuturnya.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Raker, Komisi I DPRD Tuban Sampaikan Aspirasi ke Kementerian PU
Sejauh ini, kata Fahmi, pihaknya masih menunggu jawaban secara tertulis dari pihak eksekutif disertai data jumlah pegawai non-job dan turun eselon maupun naik eselon. Selain itu, Komisi I DPRD Tuban meminta Pemkab Tuban segera menempatkan para pejabat yang masih di-non-job, dan pejabat yang diturunkan eselonnya.
"Kasihan untuk karir mereka, sudah mengabdi untuk negara tapi diperlakukan seperti itu," kata Fahmi.
Sementara itu, Sekda Tuban, Budi Wiyana, menyatakan akan memenuhi permintaan dari anggota Komisi I DPRD. Pihaknya berdalih, adanya pejabat non-job maupun turun eselon merupakan imbas dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru.
Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang
"Memang ada pejabat yang non-job karena imbas penataan SOTK baru, karena ada perampingan, konsekuensinya ya seperti itu," kata Budi.
Ia berujar, seiring perjalanan waktu akan terus dilakukan evaluasi terkait kinerja ASN. Terkait mutasi ASN, ia mengatakan menjadi hak prerogatif pimpinan.
"Kami sudah sampaikan secara gamblang dalam rapat tadi sehingga tidak ada miskomunikasi antara eksekutif dan legislatif," ucap Budi.
Baca Juga: Peringati HJT ke-731, Diskopumdag Gelar Tuban Fair 2024 untuk Kembangkan Produk Unggulan Daerah
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, terdapat sekitar 36 pejabat eselon yang tidak mendapat tempat atau non-job, termasuk 8 mantan camat. Sedangkan sekitar 30 pejabat lainnya menduduki jabatan yang tidak sesuai dengan eselonnya. (gun/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News