Mutasi ASN Tuai Polemik, Komisi I DPRD Tuban Minta Klarifikasi Pihak Eksekutif

Mutasi ASN Tuai Polemik, Komisi I DPRD Tuban Minta Klarifikasi Pihak Eksekutif Komisi I DPRD Tuban saat meminta klarifikasi dari pihak eksekutif.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pelantikan 530 ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban beberapa waktu lalu menuai kritik dari pihak legislatif. Dewan menilai mutasi pejabat eselon I hingga IV tersebut cacat perundang-undangan karena terdapat sejumlah pejabat yang tidak mendapatkan tempat (non-job). Bahkan, puluhan lainnya mengalami penurunan eselon.

"Pelantikan kemarin itu masih menuai masalah karena tidak ada aturan yang baku untuk menon-jobkan pejabat dan menurunkan eselon," kata Ketua Komisi I , Fahmi Fikroni, kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (12/1).

Baca Juga: Pemkab Tuban Apresiasi Program CSR Inovatif Si Pandu dan Desi yang Diusung PLN Nusantara Power

Melalui surat nomor: 172/29/414.050/2022, Komisi I memanggil pihak eksekutif dan meminta klarifikasi terkait proses pelantikan. Rapat tertutup yang berlangsung di Ruang Komisi I itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Kepala BKSDM, Kabag Organisasi, Inspektorat, Asisten Pemerintahan, dan Kesra, serta Kabag Hukum.

Fahmi menegaskan, tidak ada aturan yang memperbolehkan menon-jobkan pejabat dan eselon, baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, PP Nomor 17 tahun 2020, maupun Peraturan Menteri (Permen) PRB Nomor 15 tahun 2015.

"Komisi I akan melakukan konsultasi ke BKN, Kemenpan RB, dan KASN. Sebab, tidak ada satu pun aturan yang memperbolehkan penonjoban ASN dan penurunan eselon," tuturnya.

Baca Juga: Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"

Sejauh ini, kata Fahmi, pihaknya masih menunggu jawaban secara tertulis dari pihak eksekutif disertai data jumlah pegawai non-job dan turun eselon maupun naik eselon. Selain itu, Komisi I  meminta segera menempatkan para pejabat yang masih di-non-job, dan pejabat yang diturunkan eselonnya.

"Kasihan untuk karir mereka, sudah mengabdi untuk negara tapi diperlakukan seperti itu," kata Fahmi.

Sementara itu, , Budi Wiyana, menyatakan akan memenuhi permintaan dari anggota Komisi I DPRD. Pihaknya berdalih, adanya pejabat non-job maupun turun eselon merupakan imbas dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru.

Baca Juga: Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang

"Memang ada pejabat yang non-job karena imbas penataan SOTK baru, karena ada perampingan, konsekuensinya ya seperti itu," kata Budi.

Ia berujar, seiring perjalanan waktu akan terus dilakukan evaluasi terkait kinerja ASN. Terkait mutasi ASN, ia mengatakan menjadi hak prerogatif pimpinan.

"Kami sudah sampaikan secara gamblang dalam rapat tadi sehingga tidak ada miskomunikasi antara eksekutif dan legislatif," ucap Budi.

Baca Juga: Perketat Pengawasan Pangan Segar, Pemkab Tuban Dapat Penghargaan dari Badan Pangan Nasional

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, terdapat sekitar 36 pejabat eselon yang tidak mendapat tempat atau non-job, termasuk 8 mantan camat. Sedangkan sekitar 30 pejabat lainnya menduduki jabatan yang tidak sesuai dengan eselonnya. (gun/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO