Mutasi ASN Tuai Polemik, Komisi I DPRD Tuban Minta Klarifikasi Pihak Eksekutif

Mutasi ASN Tuai Polemik, Komisi I DPRD Tuban Minta Klarifikasi Pihak Eksekutif Komisi I DPRD Tuban saat meminta klarifikasi dari pihak eksekutif.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pelantikan 530 ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban beberapa waktu lalu menuai kritik dari pihak legislatif. Dewan menilai mutasi pejabat eselon I hingga IV tersebut cacat perundang-undangan karena terdapat sejumlah pejabat yang tidak mendapatkan tempat (non-job). Bahkan, puluhan lainnya mengalami penurunan eselon.

"Pelantikan kemarin itu masih menuai masalah karena tidak ada aturan yang baku untuk menon-jobkan pejabat dan menurunkan eselon," kata Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (12/1).

Melalui surat nomor: 172/29/414.050/2022, Komisi I DPRD Tuban memanggil pihak eksekutif dan meminta klarifikasi terkait proses pelantikan. Rapat tertutup yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Tuban itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Kepala BKSDM, Kabag Organisasi, Inspektorat, Asisten Pemerintahan, dan Kesra, serta Kabag Hukum.

Fahmi menegaskan, tidak ada aturan yang memperbolehkan menon-jobkan pejabat dan eselon, baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, PP Nomor 17 tahun 2020, maupun Peraturan Menteri (Permen) PRB Nomor 15 tahun 2015.

"Komisi I akan melakukan konsultasi ke BKN, Kemenpan RB, dan KASN. Sebab, tidak ada satu pun aturan yang memperbolehkan penonjoban ASN dan penurunan eselon," tuturnya.

Sejauh ini, kata Fahmi, pihaknya masih menunggu jawaban secara tertulis dari pihak eksekutif disertai data jumlah pegawai non-job dan turun eselon maupun naik eselon. Selain itu, Komisi I DPRD Tuban meminta segera menempatkan para pejabat yang masih di-non-job, dan pejabat yang diturunkan eselonnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO