Edarkan Pil Dobel L dan Sabu, Buruh Tani Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri

Edarkan Pil Dobel L dan Sabu, Buruh Tani Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri Tersangka Bagus Prasetyo Widodo dan barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Ist.)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bagus Prasetyo Widodo alias Bagio (34) warga Desa/Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, diamankan petugas Satresnarkoba

Buruh tani itu diduga telah mengedarkan narkoba jenis pil dobel dan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,52 gram, 6.000 butir pil dobel L, 1 alat bong, 1 timbangan digital, dan 1 ponsel.

Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri

Kasatresnarkoba , AKP Ridwan Sahara, mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat kami melakukan penyelidikan," ujarnya, Sabtu (15/1).

Hasilnya, petugas mencurigai gerak-gerik Bagio yang setiap harinya bekerja sebagai buruh tani itu. Ia kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian di rumahnya.

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol

"Pelaku saat ini masih dimintai keterangan. Untuk pelaku kami jerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," paparnya. (uji/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO