Tersangka Bagus Prasetyo Widodo dan barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Ist.)
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bagus Prasetyo Widodo alias Bagio (34) warga Desa/Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kediri.
Buruh tani itu diduga telah mengedarkan narkoba jenis pil dobel dan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,52 gram, 6.000 butir pil dobel L, 1 alat bong, 1 timbangan digital, dan 1 ponsel.
BACA JUGA:
- Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Sita Benda Tajam Rakitan dari Blok Hunian
- Polres Kediri Kota Amankan Sejoli Pembuat Konten Pornografi yang Dijual di Telegram
- Forkopimda Kabupaten dan Kapolres Kediri Turun ke Kampung, Siapkan Solusi untuk Warga Rentan
- Kasus Rekayasa Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, 3 Eks Kades Dipenjara
Kasatresnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat kami melakukan penyelidikan," ujarnya, Sabtu (15/1).
Hasilnya, petugas mencurigai gerak-gerik Bagio yang setiap harinya bekerja sebagai buruh tani itu. Ia kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian di rumahnya.
"Pelaku saat ini masih dimintai keterangan. Untuk pelaku kami jerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," paparnya. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




