
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka OTT terkait pungli PTSL di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Mereka adalah Ayu Indah Lestari (staf desa) dan Supratono (perangkat desa).
Sebelumnya pada Kamis (7 Oktober 2021) lalu, Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terkait pungli program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), dan menetapkan Kades Klantingsari Wawan SB sebagai tersangka.
BACA JUGA:
- Gelar Fun Media Gathering, GM Favehotel Sidoarjo: Kami Anggap Teman-Teman Wartawan Layaknya Pemilik
- Elektabilitas Tinggi, Politikus Muda Demokrat Masuk Bursa Calon Wakil Bupati Sidoarjo
- Bebas Tiga Bulan Lagi, Umar Patek: Saya Siap Diminta Lapas Bantu Proses Deradikalisasi
- Polisi Tangkap Bandar Narkoba Krian, Sita BB 500 Ribu Pil Koplo, Inex, dan Sabu Puluhan Gram
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan bahwa pada Senin (17/01/22), Kejari Sidoarjo telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PTSL Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Ada tiga tersangka dalam kasus pungli PTSL tersebut, yakni Wawan SB (kades), Ayu Indah Lestari (staf desa), dan Supratono (perangkat desa).
"Ketiganya kita tahan dalam 20 hari ke depan di Rutan Kejati Surabaya untuk menunggu persidangan," kata Adit, Senin (17/01/22).
Simak berita selengkapnya ...