Dua Tersangka Terkait OTT Pungli PTSL di Desa Klantingsari Akhirnya Ditahan Kejari Sidoarjo

Dua Tersangka Terkait OTT Pungli PTSL di Desa Klantingsari Akhirnya Ditahan Kejari Sidoarjo Ketiga tersangka saat akan diberangkatkan ke Rutan Kejati Surabaya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka OTT terkait pungli di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten , akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) . Mereka adalah Ayu Indah Lestari (staf desa) dan Supratono (perangkat desa).

Sebelumnya pada Kamis (7 Oktober 2021) lalu, Satreskrim Polresta melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terkait pungli program (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), dan menetapkan Kades Klantingsari Wawan SB sebagai tersangka.

Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati

Kasi Intel Kejari Aditya Rakatama mengatakan bahwa pada Senin (17/01/22), Kejari telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten .

Ada tiga tersangka dalam kasus pungli tersebut, yakni Wawan SB (kades), Ayu Indah Lestari (staf desa), dan Supratono (perangkat desa).

"Ketiganya kita tahan dalam 20 hari ke depan di Rutan Kejati Surabaya untuk menunggu persidangan," kata Adit, Senin (17/01/22).

Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi

Terkait kedua tersangka Ayu dan Supratono, baru hari Senin ini ditahan oleh Kejari . Sebelumnya, kedua tersangka tersebut menjadi tahanan kota. "Sebelumnya keduanya menjadi tahanan kota," ujarnya.

Peran ketiga tersangka dalam pungli tersebut berbeda-beda. Untuk Kades Wawan sebagai otak, Ayu menyimpan hasil pungli di rekening pribadinya sebesar Rp 81 juta. Sedangkan Perangkat Desa Supratono berperan menarik uang pungli ke masyarakat.

"Peran mereka beda-beda dalam melakukan praktik pungli ini," paparnya.

Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan Sertifikat Tanah PTSL ke Warga Desa Karangjatianyar

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara.

"Mereka disangkakan Pasal 12e dan Pasal 11, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO