SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka OTT terkait pungli PTSL di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Mereka adalah Ayu Indah Lestari (staf desa) dan Supratono (perangkat desa).
Sebelumnya pada Kamis (7 Oktober 2021) lalu, Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terkait pungli program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), dan menetapkan Kades Klantingsari Wawan SB sebagai tersangka.
Baca Juga: Coffee Morning Kantah Kabupaten Pasuruan Bahas PTSL 2025 dan Penyusunan Rencana Anggaran 2026
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan bahwa pada Senin (17/01/22), Kejari Sidoarjo telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PTSL Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Ada tiga tersangka dalam kasus pungli PTSL tersebut, yakni Wawan SB (kades), Ayu Indah Lestari (staf desa), dan Supratono (perangkat desa).
"Ketiganya kita tahan dalam 20 hari ke depan di Rutan Kejati Surabaya untuk menunggu persidangan," kata Adit, Senin (17/01/22).
Baca Juga: Konvoi Diduga Pesilat Aniaya Pekerja di Jalan Raya Buduran Sidoarjo
Terkait kedua tersangka Ayu dan Supratono, baru hari Senin ini ditahan oleh Kejari Sidoarjo. Sebelumnya, kedua tersangka tersebut menjadi tahanan kota. "Sebelumnya keduanya menjadi tahanan kota," ujarnya.
Peran ketiga tersangka dalam pungli PTSL tersebut berbeda-beda. Untuk Kades Wawan sebagai otak, Ayu menyimpan hasil pungli di rekening pribadinya sebesar Rp 81 juta. Sedangkan Perangkat Desa Supratono berperan menarik uang pungli ke masyarakat.
"Peran mereka beda-beda dalam melakukan praktik pungli ini," paparnya.
Baca Juga: Didampingi Ketua Baznas dan Kadinsos, Plt. Bupati Sidoarjo Sidak ke RTLH Warga
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara.
"Mereka disangkakan Pasal 12e dan Pasal 11, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News