BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - MY (44), warga dari Embong Dajah, Desa Bringin, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, diamankan Timsus Polsek Sukolilo, Bangkalan, Selasa (18/1). Ia ditangkap setelah menjadi buronan Polsek Sukolilo sejak bulan November 2021.
Kapolsek Sukolilo, Iptu Agus Pujiyono, mengatakan bahwa penangkapan MY didahului tertangkapnya dua orang tersangka lain, pada 14 Desember 2021.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
Dari dua tersangka itulah, polisi akhirnya berhasil menangkap MY di Pondok Pesantren Hidayatul Muttadi'in, Dusun Oroan, Desa Bringen, Kecamatan Labang, Bangkalan.
“Saat kami tangkap, barang bukti yang kami amankan yakni 12 klip kecil dan besar jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,34 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam bernopol M 5853 GC dan 1 buah dompet warna coklat,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka akan dipidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
“Ke depannya, kami akan terus melakukan pendalaman atas kasus ini untuk mengungkap narkoba di lingkungan Bangkalan, khususnya di Kecamatan Labang,” kata Agus. (ida/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News