Timsus Polsek Sukolilo Bangkalan Tangkap DPO Pengedar Sabu-Sabu

Timsus Polsek Sukolilo Bangkalan Tangkap DPO Pengedar Sabu-Sabu DPO pengedar sabu-sabu saat digelandang personel Polsek Sukolilo, Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - MY (44), warga dari Embong Dajah, Desa Bringin, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, diamankan Timsus Polsek Sukolilo, Bangkalan, Selasa (18/1). Ia ditangkap setelah menjadi buronan Polsek Sukolilo sejak bulan November 2021.

Kapolsek Sukolilo, Iptu Agus Pujiyono, mengatakan bahwa penangkapan MY didahului tertangkapnya dua orang tersangka lain, pada 14 Desember 2021.

Dari dua tersangka itulah, polisi akhirnya berhasil menangkap MY di Pondok Pesantren Hidayatul Muttadi'in, Dusun Oroan, Desa Bringen, Kecamatan Labang, Bangkalan. 

“Saat kami tangkap, barang bukti yang kami amankan yakni 12 klip kecil dan besar jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,34 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam bernopol M 5853 GC dan 1 buah dompet warna coklat,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka akan dipidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Ke depannya, kami akan terus melakukan pendalaman atas kasus ini untuk mengungkap narkoba di lingkungan Bangkalan, khususnya di Kecamatan Labang,” kata Agus. (ida/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO