JAKARTA, BANGSAONLINE.com – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sebagai Undang-Undang hari ini, Selasa (18/1/2022). Otomatis pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur sudah positif. Bahkan Presiden Jokowi telah memilih Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara baru menggantikan Jakarta.
Kini muncul pertanyaan, siapa yang akan ditunjuk sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN)?
Baca Juga: Alasan PDIP Pecat Jokowi dan Kelucuan Pidato Gibran Para-Para Kiai
Presiden Jokowi pernah menyebut beberapa nama calon. Di antaranya Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Namanya kandidat memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro, dua, Pak Ahok, tiga Pak Tumiyana, empat, Pak Azwar Anas. Cukup," kata Jokowi, 2 Maret 2020 lalu.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia, menilai sebaiknya jangan Ahok yang ditunjuk jadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Baca Juga: Sidang Restitusi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp17,5 M dan Tagih Janji Presiden
"Baiknya tidak (Ahok), negara ini miliki banyak tokoh dengan kapasitas jauh lebih baik, dan terpenting bukan pelanggar hukum yang secara meyakinkan telah diputus pengadilan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (18/1).
Menurut dia, Indonesia masih banyak tokoh dan generasi penerus bangsa yang mumpuni dan "bersih" dan bebas dari jejak kasus terjerat hukum. Sedang Ahok diketahui pernah dihukum atas kasus penodaan terhadap agama.
Dedi sangat menyesalkan, jika benar Ahok akan dipilih Presiden Jokowi untuk memimpin IKN.
Baca Juga: Rocky Gerung Ajak Pemuda di Surabaya Kritis Memilih Pemimpin
Ia menilai, publik akan semakin menilai Jokowi menihilkan pertimbangan etis, yakni tokoh yang miliki catatan kepolisian semestinya tidak terlibat dalam kerja-kerja negara.
Menurut Dedi, jika Jokowi nekat pilih Ahok, sama saja tidak menghormati kewajiban masyarakat yang selama ini diwajibkan melampirkan catatan kepolisian dalam setiap urusan administrasi.
"Semestinya, Ketua Badan Otorita IKN secara otomatis diamanahkan pada menteri yang relevan, sehingga melekat pada jabatan, bukan pada orang. Semisal diberikan pada menteri PPN/Kepala Bappenas, atau bisa juga ditunjuk ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia," katanya.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Menteri ATR/BPN: Butuh Tata Kelola Pertanahan yang Baik
Bagaimana tanggapan Ahok? Ia enggan berkomentar lebih rinci perihal namanya yang digadang-gadang masuk dalam bursa calon pemimpin Nusantara. Saat dikonfirmasi MNC Portal, Ahok menyebut itu menjadi hak prerogatif Presiden.
"Saya tidak ada tanggapan, itu hak prerogatif Presiden," ujar Ahok melalui pesan singkat, Selasa (18/1/2022).
Seperti diberitakan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala (Bappenas) Suharso Monoarfa sebelumnya mengatakan, calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur (Kaltim) sudah disiapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Vinanda-Gus Qowim dapat Pesan Peningkatan Industri Pariwisata dari Jokowi
"Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh presiden ya bisa ditanya ke presiden ada di kantongnya beliau," kata Suharso Monoarfa saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1). (tim/RMOL/MNC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News