Bermodus Meditasi, Guru Tari di Kota Malang Setubuhi 6 Anak di Bawah Umur Berkali-kali

Bermodus Meditasi, Guru Tari di Kota Malang Setubuhi 6 Anak di Bawah Umur Berkali-kali Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi saat konferensi pers, Kamis (20/1) di Mapolresta Malang Kota.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dan mengamankan seorang guru tari diduga menjadi predator anak di bawah umur.

Pelaku berinisial YR (37), warga Klojen , itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana dan pencabulan terhadap tujuh anak gadis di bawah umur.

, Kombespol Budi Hermanto, menyampaikan ada tujuh laporan dari para korban terkait yang dilakukan tersangka.

"Laporan masuk pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di ,” ungkap Budi Hermantosaat konferensi pers, Kamis (20/1) di Mapolresta Malang Kota.

Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka. Pelaku memberikan iming-iming apabila korban melakukan ritual tersebut, maka korban akan menjadi penari jaranan yang menarik.

“Modus pelaku pura-pura melakukan meditasi dengan ritual tertentu. Tetapi saat itu, korban justru dicabuli dibawa ke dalam suatu kamar,” jelas Buher, sapaan akrab Budi Hermanto.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO