KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dan mengamankan seorang guru tari diduga menjadi predator anak di bawah umur.
Pelaku berinisial YR (37), warga Klojen Kota Malang, itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh anak gadis di bawah umur.
Baca Juga: Dua Dinkes Gelar Deteksi Dini Kanker Leher Rahim di Kota Batu, Ternyata ini Hasilnya
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, menyampaikan ada tujuh laporan dari para korban terkait persetubuhan yang dilakukan tersangka.
"Laporan masuk pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang,” ungkap Budi Hermantosaat konferensi pers, Kamis (20/1) di Mapolresta Malang Kota.
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka. Pelaku memberikan iming-iming apabila korban melakukan ritual tersebut, maka korban akan menjadi penari jaranan yang menarik.
Baca Juga: Bubarkan Tim Pemenangan Abadi, Abah Anton Ajak Semua Pihak untuk Terus Berkontribusi
“Modus pelaku pura-pura melakukan meditasi dengan ritual tertentu. Tetapi saat itu, korban justru dicabuli dibawa ke dalam suatu kamar,” jelas Buher, sapaan akrab Budi Hermanto.
Dari tujuh korban tersebut, lanjutnya, ada enam korban disetubuhi dan satu orang korban pencabulan yang masih dalam tahap pemeriksaan petugas.
Korban yang rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku, dan masing-masing ada yang 2 kali dan 3 kali yang dilakukan persetubuhan atau pencabulan.
Baca Juga: Berharap Netralitas APH di Pilkada, Sejumlah Tokoh Ulama Datangi Mapolresta Malang Kota
"Korban diiming-imingi harapan, nantinya akan menjadi penari yang lebih baik lagi dengan melakukan ritual tersebut," ungkap Buher.
Ia mengimbau kepada keluarga korban lain atau masyarakat Kota Malang yang mengetahui kejadian itu untuk segera melapor kepada petugas kepolisian.
“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban dan akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Tolak Politik Uang dan Tuntut Netralitas Polri, Puluhan Massa Gelar Aksi di Bawaslu Kota Malang
Atas perbuatanya, pelaku terancam dan dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News