37 Traktor dari Kementerian Pertanian Dibagikan kepada Petani Banyuwangi

BANYUWANGI (BangsaOnline) - Sebanyak 37 unit traktor dan 21 unit pompa air yang berasal dari Kementerian Pertanian mulai dibagikan kepada kelompok tani di Kabupaten Banyuwangi Selasa (31/3) di Kantor Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (dispertahubun) Kabupaten Banyuwangi.

Sebelumnya, akibat lamanya proses seleksi, belum ada satu pun calon kelompok tani dan lokasi yang akan diberi bantuan berupa traktor dan pompa tersebut. Hal tersebut menjadikan lambat pembagian traktor roda 2 dan pompa air kepada petani.

"Mengapa waktu itu Belum kita bagi, karena masih proses penelitian dan mengkaji kelompok-kelompok tani. Calon (kelompok) tani dan calon lokasi belum ada," ungkap Kepala Dispertahutbun Banyuwangi, Ikrori Hudanto pada BangsaOnline.com.

Selain alasan tersebut, pihak Dispertahutbun Banyuwangi juga masih menunggu petunjuk teknis dari pusat terkait tata cara pembagian bantuan tersebut. Akibatnya, 37 traktor dan 21 pompa air itu masih mangkrak tersimpan di pelataran kantor Dispertahutbun.

"Masih belum ada petunjuk teknis pembagian traktor dan bagaimana tata caranya pembagian," imbuh Ikrori.

Ikrori menambahkan, faktor ketelitian terhadap calon kelompok tani yang akan mendapatkan stimulan ini sangat dibutuhkan. Pasalnya, di Banyuwangi ada sekitar 1.500 lebih kelompok tani aktif.

Pihaknya ingin pembagian bantuan traktor ini bisa tepat sasaran dan bisa dimanfaatkan oleh kelompok tani yang tepat. Sebelumnya, pada Desember 2014 lalu, Banyuwangi juga menerima bantuan traktor sebanyak 46 unit.

"Tujuan bantuan tersebut tak lain untuk mendukung Program Upaya Khusus (UPSUS) dalam percepatan peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai dalam rangka pencapaian swasembada pangan," tandasnya.

Baca Juga: Petrokimia Gresik di Usia 52 Tahun, Dorong Kemajuan Pertanian dan Industri Kimia Berkelanjutan

Ditanya siapa saja yang berhak menerima, ikrori menjelaskan penerima batuan tersebut adalah semua kelompok tani yang lolos seleksi oleh tim verifikasi calon penerima dan calon lokasi (CPCL).

"Bantuan harus dikelola kelompok tani, bukan perorangan dan dilarang keras dijual," jelas Ikrori.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO